Hak dan Kewajiban Pasien
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Puskesmas Bone Rombo selalu memperhatikan hak dan kewajiban pasien. Setiap pasien memiliki hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh pasien maupun petugas sebagai pengguna layanan dan pemberi layanan.
HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu, sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
- Memperoleh layanan yang efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
- Meminta konsultasi atas penyakit yang diderita kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki surat ijin praktek baik di dalam maupun di luar Puskesmas
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan tentang penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya tindakan
- Didampingi keluarga dalam keadaan kritis
- Menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lain
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
KEWAJIBAN PASIEN
- Menaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di UPTD Puskesmas Bone Rombo
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi
- Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima